Wednesday, November 28, 2012

Hukum melihat,,

Dalam kitab at-Taqrib imam Abu Suja':


1. Melihat laki-laki pada perempuan hukumnya harom jika tanpa keperluan apapun begitupun melihat wajah dan tangan jika takut fitnah,,
Menurut imam nawawi dan imam Rofi'i bahwa tidak diperbolehkan. Sedang menurut imam syafi'iyah tidak apa-apa pada tangan dan wajah,,tapi makruh. Maksudnya fitnah ialah hal-hal yang diketahui dapat menarik laki-laki dalam hal yang dosa. Sedang pada anak laki-laki yang mendekati baligh maka juga wajib menutup aurotnya bagi wanita begitupun jika bertemu dengan orang gila,,,

Melihat anak yang belum mumayyis hukumnya boleh sampai 7 th... boleh melihat kemaluan anak tersebut,,

Perempuan melihat dewasa pada laki2 dewasa,,menurut imam Rofi'i,, boleh asal diantara lutut dan pusar,,
sebagaimana imam nawawi tidak boleh melihat wajah, tangan dan tubuh lainnya,,Sabda Rosululloh:bahwa hai wanita tutuplah pandangan kalian ,,ibnu umi maqtum buta,,,

2. Melihat laki-laki pada istri dan budaknya untuk semua pada istrinya kecuali kemaluannya,,( ibnu Suja')
dalam imam syafi'i boleh semua tubuh istrinya begitu juga dengan melihat suami,, pendapat yang kuat,,namun makruh melihat kemaluan,,

Hadits: memandang kepada kemaluan bisa menyebabkan kebutaan,,

3. Melihat mahrom,,Maka diperbolehkan untuk melihat semuanya kecuali diantara lutut dan pusar,,,,
meskipun boleh dilihat namun melihatnya dengan syahwat,,maka melihat tersebut dihukumi harom,,

Begitupun melihat perempuan kepada perempuan boleh melihat kecuali diantara lutut dan pusar,,
jika perempuan tersebut bukan muslim,,maka hanyalah tangan, kaki sampai lutut,,tangan dan kepala,, pendapat imam nawawi dan ulama lainnya,,

dalam ayat :boleh membuka tubuhnya kepada sesama muslim  (hunna)

4. Melihat karena keperluan sebelum menikah,, yaitu melihat wajah dan telapak tangan,,, hukumnya disunnahkan,,,keperluannya sampai selesai,,jika sudah terpenuhi maka jangan dilanjutkan untuk melihat,,

5. melihat laki-laki kepada perempuan karena ada keperluan,,boleh seperti mengobati,, tempat yang sakit saja ,,tidak boleh yang lain,,

hadits oleh imam tirmidzi imam muslim dan abu daud,,ummu salamah ijin untuk bekam,, ,mengobati,, pada tempat yang sakitnya saja,,harus ada mahromnya ,,,ditakutkan kholwah,,

boleh meminta dokter perempuan jika tidak ada dokter laki-laki

6. muammalah atau saksi,,maka boleh melihat wajahnya saja,,

7. melihat pada budak perempuan,, ditempat yang diperlukan,,

No comments: